
DOYANDUIT – Banyak istri mengira bahwa ketika namanya dimasukkan sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami, terutama setelah 25 Januari 2026, status pajaknya akan otomatis menjadi Wajib Pajak (WP) Non Aktif. Anggapan ini tidak tepat.
Faktanya, penonaktifan otomatis (massal) hanya dilakukan satu kali oleh sistem dan berlaku terbatas. Selebihnya, ada kewajiban administratif yang tetap harus diajukan secara mandiri oleh WP yang bersangkutan.
Penyesuaian Status di Coretax: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi, sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembaruan data pada awal 2026. Pembaruan ini menyasar Wanita Kawin yang tercatat sebagai tanggungan dalam DUK suami.
Penetapan Non Aktif Otomatis (Sekali Saja)
- Wanita Kawin yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami per 25 Januari 2026 ditetapkan Non Aktif secara otomatis oleh sistem.
- Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pembetulan data 15 Januari 2026, setelah sebelumnya terjadi reaktivasi otomatis pada sebagian data.
- Penonaktifan massal hanya dilakukan satu kali dan tidak akan diulang untuk data yang masuk setelah tanggal tersebut.
Artinya, sistem tidak akan kembali menonaktifkan secara otomatis bagi istri yang baru dimasukkan ke DUK setelah 25 Januari 2026.
Istri Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026: Tetap Wajib Ajukan Non Aktif
Bagi Wanita Kawin yang:
- Baru dimasukkan sebagai tanggungan di DUK suami setelah 25 Januari 2026, dan
- Memilih menggabungkan kewajiban pajak dengan suami,
maka status Non Aktif tidak diberikan otomatis. Istri wajib mengajukan permohonan Non Aktif secara mandiri melalui Coretax dengan alur berikut:
Langkah pengajuan:
- Masuk Portal Saya
- Pilih Perubahan Status
- Ajukan Penetapan Wajib Pajak Non Aktif
Pengajuan mandiri ini penting agar status pajak sinkron dengan DUK dan tidak memicu kewajiban pelaporan yang tidak diperlukan.
Jika Istri Memilih MT/PH (Pisah NPWP)
Ada kondisi lain yang kerap membingungkan, yakni ketika istri memilih status MT/PH:
- MT (Memilih Terpisah) menjalankan hak dan kewajiban pajak sendiri, atau
- PH (Perjanjian Pisah Harta) berdasarkan perjanjian resmi.
Kasus Umum
Istri terlanjur dinonaktifkan karena masuk DUK, padahal seharusnya tetap aktif karena memilih MT/PH.
Solusi Langkah demi Langkah
1) Di akun istri
- Ubah kategori WP pada Profil Saya → Informasi Umum menjadi salah satu:
- “Istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH)”, atau
- “Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)”.
2) Di akun suami
- Lakukan perubahan DUK.
- Pastikan status unit perpajakan istri tercatat sebagai Kepala Keluarga Lain (MT/PH).
3) Kembali ke akun istri
- Ajukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif melalui:
- Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif.
Catatan penting:
- Pengaktifan kembali bersifat real time.
- Tidak memerlukan penelitian atau persetujuan petugas.
Berdasarkan pengalaman praktisi pajak, langkah ini efektif mengembalikan status aktif tanpa hambatan jika data MT/PH sudah benar.
Ringkasan Praktis (Bullet Points)
- Otomatis Non Aktif hanya untuk istri yang sudah masuk DUK per 25 Januari 2026.
- Masuk DUK setelah tanggal tersebut → tidak otomatis Non Aktif.
- Wajib ajukan Non Aktif mandiri jika ingin menggabungkan pajak dengan suami.
- Status MT/PH harus disesuaikan di profil istri dan DUK suami.
- Reaktivasi untuk MT/PH bersifat instan tanpa persetujuan petugas.
Status pajak istri yang masuk DUK suami tidak bisa digeneralisasi. Penonaktifan otomatis hanya sekali dan terbatas pada data per 25 Januari 2026.
Setelah itu, tanggung jawab ada pada WP untuk mengajukan Non Aktif secara mandiri atau mengaktifkan kembali jika memilih MT/PH.