
DOYANDUIT – Menjelang berakhirnya Desember 2025, banyak wajib pajak mulai menata ulang administrasi perpajakan mereka.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apa yang perlu diselesaikan wajib pajak menjelang akhir Desember 2025, agar tidak meninggalkan masalah di tahun berikutnya.
Tahun 2025 bukan tahun biasa. Ini adalah fase awal penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang membawa perubahan besar pada proses pembayaran, pelaporan, dan pencatatan pajak.
Dalam masa transisi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerapkan kebijakan khusus Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) sebagai bentuk perlindungan bagi wajib pajak yang terdampak kendala sistem.
Karena itu, akhir tahun menjadi momen krusial untuk memastikan semua kewajiban pajak sudah berada di jalur yang benar.
1. Pastikan Tidak Ada Keterlambatan Setor dan Lapor Pajak
Hal pertama yang perlu dicek wajib pajak menjelang akhir Desember 2025 adalah status pembayaran dan pelaporan pajak.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Apakah masih ada SPT Masa atau Tahunan yang belum dilaporkan
- Apakah pembayaran pajak sudah terbaca di sistem
- Apakah muncul status terlambat setor atau lapor akibat kendala teknis
Dalam praktik sepanjang 2025, cukup banyak wajib pajak mengalami keterlambatan bukan karena lalai, melainkan karena data pembayaran atau pelaporan belum sinkron di sistem Coretax.
2. Cek Kesalahan Administratif, Termasuk Salah Kode Billing
Kesalahan administratif menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar wajib pajak di akhir 2025. Yang paling sering terjadi antara lain:
- Salah memilih tahun pajak
- Salah memilih jenis pajak
- Salah memilih mata uang pembayaran
- Kesalahan urutan penggunaan setoran deposit
Jika kesalahan ini menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembayaran ulang atau pemindahbukuan, maka potensi sanksi bisa muncul. Inilah sebabnya pengecekan ulang sebelum tutup tahun sangat disarankan.
3. Periksa SPT yang Pernah Reset atau Dibatalkan Sistem
Kasus SPT yang kembali ke status konsep meskipun sebelumnya sudah mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) cukup banyak terjadi selama masa adaptasi Coretax.
Jika kondisi ini pernah kamu alami:
- Pastikan kembali status SPT di akun pajak
- Catat tanggal reset atau pembatalan oleh sistem
- Simpan bukti BPE dan riwayat submit sebelumnya
Kondisi ini termasuk dalam “keadaan tertentu” yang diakui DJP dan dapat menjadi dasar penghapusan sanksi administratif.
4. Manfaatkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif (PSA)
Salah satu hal terpenting yang perlu diselesaikan wajib pajak menjelang akhir Desember 2025 adalah memastikan hak atas PSA tidak terlewat.
Ringkasnya, PSA berlaku untuk:
- Keterlambatan pembayaran pajak
- Keterlambatan penyampaian SPT
- Keterlambatan akibat kendala sistem Coretax atau PJAP
Kebijakan ini berlaku untuk kendala yang terjadi sepanjang Januari–Desember 2025, selama penyebabnya bukan kesalahan murni wajib pajak.
Secara umum, PSA diberikan secara otomatis oleh DJP. Namun, jika sanksi tetap muncul, wajib pajak tetap bisa mengajukan klarifikasi ke KPP.
5. Segera Hubungi KPP Jika Sanksi Muncul Tidak Wajar
Jika sampai akhir Desember 2025 masih muncul sanksi akibat:
- Salah billing
- Keterlambatan karena data belum muncul
- SPT reset oleh sistem
Maka langkah yang bisa ditempuh:
- Menghubungi Seksi Pengawasan atau Seksi Penagihan di KPP
- Menyampaikan kronologi dan bukti pendukung
- Meminta penanganan berdasarkan kebijakan PSA
Jika terbukti memenuhi kriteria, KPP dapat:
- Tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), atau
- Menghapus sanksi administratif yang sudah terbit
Banyak wajib pajak yang berhasil menyelesaikan masalah ini setelah aktif berkomunikasi dengan KPP.
6. Pastikan Tidak Ada Utang Pajak Menggantung
Menjelang tutup tahun, penting memastikan tidak ada:
- Tagihan pajak yang belum muncul di sistem
- Ketetapan pajak yang belum diperbarui pencatatannya
- PPN kurang bayar dari SPT pembetulan yang belum dilunasi
Keterlambatan pembayaran karena data tagihan belum tampil juga termasuk keadaan tertentu dalam kebijakan PSA. Namun, pengecekan mandiri tetap diperlukan agar masalah tidak berlarut ke 2026.
Akhir Tahun Bukan Sekadar Formalitas
Berdasarkan pengalaman banyak wajib pajak di 2025, masalah pajak justru sering muncul setelah tahun berganti, ketika sistem sudah menutup periode lama. Padahal, sebagian besar bisa dicegah jika dicek sejak Desember.
Dengan memahami apa yang perlu diselesaikan wajib pajak menjelang akhir Desember 2025, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas, tepat waktu, dan terhindar dari sanksi yang sebenarnya bisa dihindari.