NPWP Pusat Diisi Apa? Ini Cara Mengisi

25 Desember 2024 18:00
Bagikan :
Cara mengisi NPWP Pusat. (DJP)

DOYANDUIT – Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah hal penting yang perlu dilakukan oleh setiap individu atau badan usaha yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak.

Nah, ketika kamu sedang mengisi formulir pendaftaran NPWP, pasti ada bagian yang bertanya mengenai “NPWP pusat”. Lalu, NPWP pusat itu diisi apa ya?

Jangan khawatir, penjelasan kali ini akan membantu Anda memahami dengan mudah dan lengkap!

Cara Mengisi NPWP Pusat

Secara sederhana, NPWP pusat adalah NPWP utama yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan di tingkat pusat.

Dalam pengisiannya, Anda hanya perlu mencentang pilihan NPWP pusat pada formulir pendaftaran, dan tidak perlu mengisi kolom tersebut dengan informasi tambahan. Cukup kosongkan saja, karena bagian ini memang tidak perlu diisi lebih lanjut.

Untuk membantu Anda lebih memahami tentang NPWP pusat, artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai apa itu NPWP pusat, jenis-jenisnya, cara mendaftar, serta perbedaannya dengan NPWP cabang.

Apa Itu NPWP Pusat?

NPWP pusat adalah nomor pokok yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha, yang memiliki kewajiban pajak di tingkat pusat. Nomor NPWP ini terdiri dari 15 digit angka, yang berakhiran angka “000”.

NPWP pusat ini sangat diperlukan bagi Anda yang terlibat dalam transaksi perpajakan, seperti pembayaran pajak, pengajuan laporan pajak, dan urusan administrasi perpajakan lainnya.

Hal ini menjadi sangat penting agar semua kewajiban pajak Anda tercatat dengan baik oleh pemerintah.

Pendaftaran NPWP pusat ini diatur dalam undang-undang perpajakan Indonesia. Setiap individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak di tingkat pusat harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP pusat.

Anda bisa mengajukan pendaftaran NPWP pusat ini baik secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.

Jenis-Jenis NPWP Pusat

Pada dasarnya, NPWP pusat dibagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP pusat untuk orang pribadi dan NPWP pusat untuk badan usaha. Berikut ini adalah penjelasan mengenai keduanya:

  1. NPWP Pusat Orang Pribadi
    NPWP pusat orang pribadi adalah jenis NPWP yang wajib dimiliki oleh individu atau orang pribadi yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah pengusaha atau pekerja yang berada di wilayah lingkup kerja KPP setempat.
  2. NPWP Pusat Badan Usaha
    NPWP pusat badan usaha adalah jenis NPWP yang dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia. NPWP ini berlaku untuk perusahaan yang memiliki cabang atau unit usaha yang berlokasi di luar wilayah lingkup kerja KPP tempat domisili perusahaan tersebut.
Penjelasan mengenai NPWP Pusat. (tangkapan layar https://djponline.pajak.go.id)

Cara Mendaftar NPWP Pusat

Proses pendaftaran NPWP pusat sebenarnya tidak rumit dan bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yang berbeda-beda tergantung apakah Anda mendaftar sebagai orang pribadi atau badan usaha.

  • Untuk Orang Pribadi
    Jika Anda seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan usaha, cukup siapkan fotokopi KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Jika Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, selain fotokopi KTP/paspor, Anda juga perlu melampirkan dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa.
  • Untuk Badan Usaha
    Bagi badan usaha, dokumen yang perlu disiapkan bisa lebih banyak. Misalnya, fotokopi akta pendirian dan perubahan perusahaan, fotokopi dokumen izin usaha, dan dokumen lainnya yang relevan.

Setelah dokumen siap, Anda bisa memilih salah satu cara pendaftaran berikut ini:

  1. Mendaftar Secara Langsung
    Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat usaha Anda.
  2. Mendaftar Melalui Pos
    Jika Anda tidak ingin datang langsung, Anda bisa mengirimkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan ke KPP yang sesuai.
  3. Mendaftar Online
    Cara yang paling mudah dan praktis adalah dengan mendaftar secara online melalui situs e-registration Direktorat Jenderal Pajak di [https://ereg.pajak.go.id/].

Dengan mengikuti salah satu cara tersebut, pendaftaran NPWP pusat Anda akan diproses dan, setelah itu, Anda akan menerima NPWP yang siap digunakan untuk segala urusan perpajakan.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050