
DOYANDUIT – Menjelang akhir tahun 2025, ada sejumlah kewajiban pajak yang tidak boleh terlewat. Bukan hanya untuk pelaku usaha, tetapi juga karyawan, pasangan suami istri dengan NPWP gabungan, hingga instansi pemberi penghasilan.
Jika diabaikan, risikonya bukan sekadar administrasi, tetapi bisa berujung pada masalah saat pelaporan SPT Tahunan.
Berdasarkan praktik yang banyak terjadi pada masa transisi sistem pajak digital, penyelesaian kewajiban sejak awal akan sangat membantu menghindari koreksi, pembetulan, atau potensi kurang bayar di kemudian hari.
Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, berikut daftar to do list pajak wajib yang harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.
1. Aktivasi Akun Coretax dan Permintaan Kode Otorisasi
Langkah paling dasar namun krusial adalah memastikan akun Coretax sudah aktif. Tanpa aktivasi, banyak layanan perpajakan tidak bisa diakses secara penuh.
Yang perlu dilakukan:
- Aktivasi akun Coretax
- Mengajukan permintaan Kode Otorisasi (KO)
Catatan khusus PNS/ASN/TNI/Polri:
Batas akhir aktivasi ditetapkan 31 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam kebijakan kepegawaian tahun 2025.
Kode otorisasi berfungsi sebagai kunci keamanan tambahan untuk transaksi dan layanan tertentu. Banyak wajib pajak baru menyadari pentingnya KO ketika sudah mendekati masa pelaporan SPT, sehingga sebaiknya diurus sejak sekarang.
Panduan Aktivasi+KO DJP:
- s.kemenkeu.go.id/aktivasicoretaxDJP
- s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP
2. WP Usahawan atau Pekerja Bebas: Ajukan NPPN
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) wajib diberitahukan terlebih dahulu.
NPPN wajib diajukan jika:
- Menggunakan norma penghitungan
- Tidak menyelenggarakan pembukuan lengkap
Yang harus dilakukan:
- Mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui sistem pajak
Tanpa pemberitahuan ini, penggunaan NPPN bisa dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan atau klarifikasi SPT.
Dari pengalaman banyak pelaku UMKM, keterlambatan lapor NPPN sering baru disadari ketika SPT Tahunan akan dikirim. Padahal, prosesnya relatif sederhana jika dilakukan jauh hari.
- Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN
3. NPPN untuk Istri Pekerja Bebas dengan NPWP Gabungan
Dalam skema NPWP gabungan, ada kondisi khusus yang sering membingungkan, yaitu ketika istri bekerja sebagai pekerja bebas.
Berlaku jika:
- Istri bergabung NPWP dengan suami
- Istri memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas
Ketentuan penting:
- NPPN tetap wajib diajukan
- Pengajuan dilakukan oleh suami melalui akun Coretax suami
Hal ini sering terlewat karena asumsi bahwa seluruh kewajiban istri otomatis tertutup dalam SPT suami. Padahal, untuk penghasilan berbasis norma, administrasi NPPN tetap harus dipenuhi.
- Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN
4. Istri Karyawan dengan Satu Pemberi Kerja
Untuk istri yang bekerja sebagai karyawan dan hanya memiliki satu pemberi kerja, perlakuan pajaknya berbeda.
Syarat:
- Bekerja hanya pada satu pemberi kerja
- Pajak penghasilan sudah dipotong oleh perusahaan
Langkah yang perlu dilakukan:
- Menambahkan istri ke Daftar Unit Keluarga (DUK) suami
- Status: Istri dan Tanggungan
- Istri mengajukan Status Non Efektif (NE) di Coretax
Tujuan utama:
- Pelaporan pajak cukup dilakukan melalui SPT Tahunan suami
- Menghindari risiko kurang bayar akibat penghitungan ganda
Menurut praktik yang banyak terjadi, tanpa status NE, sistem dapat tetap menganggap istri sebagai wajib pajak aktif, sehingga memicu ketidaksesuaian data saat SPT dilaporkan.
5. Validasi NIK NPWP Sementara dan Pembetulan Bupot
Bagian ini sering dihadapi oleh pemberi kerja atau bendahara instansi.
Masalah yang sering terjadi:
- Bukti potong BPMP diterbitkan dengan NIK sementara (999)
Langkah yang harus dilakukan:
- Validasi NIK pegawai secara massal melalui portal NPWP
- Membetulkan bukti potong BPMP
- Melaporkan SPT PPh 21 Pembetulan
Mengapa ini penting?
- Agar bukti potong A1 bisa diterbitkan
- Akumulasi PPh 21 yang sudah dipotong dapat menjadi pengurang
- Mencegah PPh 21 masa Desember menjadi lebih besar dari seharusnya
Dari pengalaman banyak HR dan bendahara, pembetulan di akhir tahun jauh lebih rumit dibanding validasi sejak awal. Karena itu, pengecekan data pegawai sebelum Desember sangat disarankan.
- Panduan portal NPWP: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK
Catatan Penting Jika Lewat Desember 2025
Menunda kewajiban hingga lewat batas waktu berisiko menimbulkan masalah, antara lain:
- Tidak dapat menggunakan fasilitas perpajakan tertentu
- Salah perlakuan pajak
- SPT Tahunan berpotensi bermasalah atau perlu pembetulan
To do list pajak sebelum 31 Desember 2025 bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh kewajiban berjalan lancar.
Mulai dari aktivasi Coretax, pengajuan NPPN, pengaturan status keluarga, hingga validasi NIK, semuanya saling berkaitan.