Penggantian NPWP Sementara (999) ke NIK pada Bukti Potong PPh 21 BPMP, Ini Penjelasan dan Instruksi DJP untuk Pemberi Kerja

5 Maret 2026 10:00
Bagikan :
Ilustrasi integrasi NIK sebagai identitas pajak pada bukti potong PPh 21 dalam sistem Coretax DJP. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan identitas penerima penghasilan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).

Melalui kebijakan ini, NPWP sementara dengan kode “999” secara otomatis diganti menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid pada sistem Coretax.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026.

Pengumuman ini disampaikan DJP melalui kanal informasi resmi yang juga dibagikan pada kanal Telegram FAQ Coretax.

DJP menjelaskan bahwa proses penggantian identitas tersebut telah selesai diproses pada 23 Februari 2026.

Perubahan ini mencakup masa pajak Januari hingga November 2025, yaitu seluruh masa pajak selain masa pajak akhir.

Dengan demikian, data penerima penghasilan yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara kini telah diperbarui menggunakan NIK yang valid.

Menurut DJP, pembaruan ini dilakukan untuk menyederhanakan proses administrasi bagi perusahaan sekaligus memastikan karyawan dapat melaporkan SPT Tahunan secara lebih lancar.

“Penggantian identitas dilakukan secara otomatis oleh sistem untuk mempermudah penerbitan bukti pemotongan A1/A2 serta mendukung pelaporan SPT Tahunan karyawan,” demikian penjelasan DJP dalam pengumuman resminya.

Mengapa NPWP Sementara Diganti dengan NIK?

Transformasi ini berkaitan dengan kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP yang telah diberlakukan pemerintah dalam sistem administrasi perpajakan nasional.

Sejak implementasi sistem Coretax DJP, identitas wajib pajak orang pribadi secara bertahap diselaraskan dengan data kependudukan.

NPWP sementara dengan kode 999 sebelumnya digunakan ketika data wajib pajak belum sepenuhnya terverifikasi.

Namun dalam praktiknya, penggunaan NPWP sementara sering menimbulkan beberapa kendala, seperti:

  • Ketidaksesuaian data saat pelaporan pajak
  • Kesulitan penerbitan bukti potong A1/A2
  • Hambatan saat pelaporan SPT Tahunan
  • Proses validasi identitas yang memakan waktu

Dengan mengganti NPWP sementara menjadi NIK valid, sistem Coretax dapat memastikan data perpajakan lebih akurat dan terintegrasi dengan basis data kependudukan.

Instruksi DJP untuk Wajib Pajak Pemberi Kerja

Setelah proses penggantian identitas dilakukan oleh sistem, DJP memberikan beberapa instruksi penting kepada pemberi kerja atau pemotong PPh 21.

Instruksi ini bertujuan memastikan proses administrasi pajak tetap berjalan dengan benar.

1. Tidak Perlu Membatalkan Bukti Potong BPMP

Perusahaan tidak perlu membatalkan bukti potong BPMP yang telah diterbitkan sebelumnya.

Selain itu, pemberi kerja juga tidak perlu membuat bukti potong baru untuk pegawai yang datanya telah diganti dari NPWP sementara menjadi NIK oleh sistem.

Dengan kata lain, perubahan tersebut telah otomatis diperbarui oleh sistem Coretax.

Hal ini memudahkan perusahaan karena tidak perlu melakukan koreksi administratif tambahan.

2. Segera Terbitkan Formulir BPA1 atau BPA2

Langkah penting berikutnya adalah menerbitkan Formulir BPA1 atau BPA2.

Formulir ini menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 bagi karyawan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Akses sistem Coretax DJP
  • Terbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2)
  • Gunakan NIK yang telah diperbarui oleh sistem

DJP juga menjelaskan bahwa pembaruan ini berdampak pada perhitungan otomatis nilai PPh Pasal 21 yang telah dipotong maupun yang ditanggung pemerintah (DTP).

Dengan demikian, nilai PPh Pasal 21 kurang atau lebih dipotong pada masa pajak Desember akan menyesuaikan secara otomatis.

Bagi banyak praktisi pajak perusahaan, otomatisasi ini menjadi salah satu fitur penting dalam sistem Coretax karena mengurangi potensi kesalahan perhitungan manual.

Jika Anda sering menangani administrasi pajak perusahaan, Anda juga bisa membaca panduan lain mengenai perbaikan error Coretax dan pelaporan SPT Masa agar proses pelaporan berjalan lebih lancar.

3. Segera Sampaikan SPT Masa PPh 21

Setelah penerbitan bukti potong A1 atau A2 dilakukan, pemberi kerja perlu segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21.

Pelaporan ini dapat dilakukan dalam dua status:

  • SPT Masa Normal, atau
  • SPT Masa Pembetulan

Pelaporan tersebut berkaitan dengan masa pajak Desember atau masa pajak akhir saat bukti potong A1/A2 diterbitkan.

Kepatuhan terhadap pelaporan ini penting agar data pajak karyawan sinkron dengan laporan perusahaan.

4. Fitur Validasi NIK Masih Dibuka

DJP juga memastikan bahwa fitur validasi NIK masih tersedia bagi pemotong pajak yang menemukan data belum terdaftar.

Validasi dapat dilakukan melalui portal resmi:

portalnpwp.pajak.go.id

Fitur ini memungkinkan perusahaan melakukan registrasi massal NIK penerima penghasilan ke sistem Coretax.

Beberapa kondisi yang biasanya memerlukan validasi NIK antara lain:

  • Data karyawan belum terdaftar di sistem pajak
  • Ketidaksesuaian identitas antara data kependudukan dan pajak
  • Pegawai baru yang belum memiliki NPWP aktif

Dalam praktik administrasi pajak perusahaan, proses validasi ini sangat membantu agar seluruh data pegawai terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

Cara Mengonfirmasi Data BPMP yang Telah Diganti

Bagi perusahaan yang ingin memastikan perubahan data tersebut, DJP menyediakan mekanisme konfirmasi.

Pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi daftar BPMP yang terdampak perubahan NIK dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.

Langkah ini berguna terutama jika perusahaan memiliki jumlah karyawan yang besar sehingga perlu memastikan seluruh data telah diperbarui secara benar.

Biasanya, konfirmasi dilakukan untuk:

  • Memastikan data BPMP yang diubah sistem
  • Mengetahui daftar pegawai terdampak perubahan
  • Menghindari kesalahan saat penerbitan A1/A2

Penggantian NPWP sementara (999) menjadi NIK valid pada BPMP PPh 21 merupakan bagian dari transformasi administrasi pajak digital yang sedang dilakukan DJP.

Langkah ini bertujuan mempermudah proses penerbitan bukti potong, memperbaiki akurasi data, serta mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan 2025 oleh karyawan.

Bagi pemberi kerja, hal paling penting yang perlu diingat adalah:

  • Tidak perlu membatalkan BPMP lama
  • Segera menerbitkan BPA1 atau BPA2 di Coretax
  • Menyampaikan SPT Masa PPh 21
  • Melakukan validasi NIK jika diperlukan

Dengan memahami prosedur ini, perusahaan dapat menghindari kesalahan administrasi sekaligus memastikan kewajiban pajak karyawan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050