
DOYANDUIT – Dalam sistem Coretax DJP yang baru, setiap Wajib Pajak Badan diwajibkan menunjuk seorang Person in Charge atau PIC. Posisi ini penting karena PIC menjadi perantara resmi antara entitas badan dengan sistem perpajakan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PIC adalah individu yang diberi wewenang untuk mengakses, mengelola, dan melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan di dalam sistem Coretax. Ia berfungsi sebagai “wakil digital” dari entitas badan.
Nantinya, PIC akan masuk ke sistem menggunakan akun pribadinya dan melakukan tindakan atas nama perusahaan melalui fitur yang disebut impersonate.
Peran PIC tidak hanya soal akses teknis. Lebih jauh, ia menjadi pihak yang bertanggung jawab memastikan data perpajakan badan selalu mutakhir dan setiap aktivitas sesuai aturan. Karena itulah, pemilihan dan penggantian PIC perlu dilakukan secara hati-hati dan terencana.
Siapa yang Dapat Menjadi PIC
Menariknya, DJP tidak mewajibkan bahwa PIC harus seorang direktur utama atau pengurus yang tercantum di akta pendirian.
Pihak lain seperti direktur keuangan, manajer pajak, atau karyawan senior yang memahami sistem perpajakan juga dapat ditunjuk, asalkan ada surat penugasan resmi dari pimpinan.
Namun demikian, proses penunjukan tetap membutuhkan persetujuan dan pengajuan dari direktur perusahaan atau pengurus yang sah.
Prosedur ini dilakukan melalui KPP tempat WP Badan terdaftar. Calon PIC wajib memiliki akun Coretax pribadi yang telah diverifikasi, lengkap dengan validasi identitas dan foto wajah.
Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan akses dan memastikan setiap tindakan di sistem memiliki jejak otentik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah-langkah Penunjukan atau Penggantian PIC
Bagi kamu yang hendak menunjuk PIC baru atau mengganti PIC lama, berikut alur praktis yang bisa diikuti agar proses berjalan tanpa kendala.
1. Persiapan Awal
Sebelum memulai, pastikan beberapa hal berikut:
- Pengurus atau direktur memiliki akses ke akun Coretax badan.
- Calon PIC sudah terdaftar sebagai “Pihak Terkait” dalam sistem. Jika belum, data harus ditambahkan terlebih dahulu.
- Akun Coretax pribadi calon PIC sudah aktif dan terverifikasi.
2. Mengecek PIC yang saat Ini Aktif
Login ke akun Coretax badan, lalu masuk ke menu Informasi Umum. Klik tombol Edit, kemudian buka bagian Pihak Terkait (Related Parties).
Pada bagian ini, kamu akan melihat daftar pihak yang terdaftar. PIC yang aktif biasanya ditandai dengan centang pada kolom “Apakah PIC?”.
3. Melepaskan PIC Lama
Jika kamu ingin mengganti PIC, pilih nama PIC lama, klik Edit, lalu hapus centang pada kolom “Apakah PIC?”. Setelah itu tekan Save untuk menyimpan perubahan. Langkah ini secara otomatis menonaktifkan PIC sebelumnya.
4. Menetapkan PIC Baru
Ada dua kondisi:
- Jika calon PIC sudah ada di daftar pihak terkait:
- Klik Edit di nama calon PIC.
- Centang “Apakah PIC?”.
- Klik Save, lalu centang pernyataan dan tekan Kirim.
- Jika calon PIC belum terdaftar:
- Klik Tambah untuk menambah pihak terkait baru.
- Isi NIK atau NPWP calon PIC, dan sistem akan menarik data otomatis seperti nama dan email.
- Tentukan masa berlaku (dari tanggal berapa hingga kapan).
- Centang “Apakah PIC?”, klik Save, lalu kirim pernyataan.
Setelah pengiriman berhasil, sistem akan memproses dan menampilkan nama PIC baru pada daftar pihak terkait.
5. Verifikasi Hasil
Langkah terakhir adalah memastikan perubahan sudah aktif. Minta calon PIC untuk login ke akun Coretax pribadinya, lalu buka profil pengguna. Jika nama perusahaan muncul pada daftar impersonate, artinya penunjukan berhasil.

Tips Penting agar Proses Aman dan Efektif
Menunjuk PIC bukan hanya soal teknis, tapi juga tanggung jawab hukum dan keamanan data. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Penunjukan resmi oleh direktur. Hanya pimpinan perusahaan yang berhak mengajukan dan menyetujui PIC baru.
- Pastikan kompetensi calon PIC. Pilih individu yang memahami proses perpajakan dan mampu menjaga kerahasiaan data perusahaan.
- Validasi data secara menyeluruh. NIK, email, dan nomor telepon harus benar agar tidak ada kendala di sistem.
- Gunakan fitur “Assign Role” secara bijak. PIC dapat memberikan hak akses tambahan pada pegawai lain, tetapi pastikan batas wewenangnya jelas.
- Perbarui data pengurus bila terjadi pergantian. Jika ada perubahan struktur manajemen, segera ubah data di menu Informasi Umum → Pihak Terkait.
Penunjukan dan perubahan PIC di Coretax menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola perpajakan perusahaan lebih aman dan transparan. Dengan sistem ini, DJP mendorong praktik digital yang lebih akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan akun badan.
Bagi perusahaan, memahami cara menunjuk dan mengganti PIC dengan benar berarti juga memastikan kelancaran akses terhadap fitur-fitur penting seperti pelaporan, pembayaran, dan pengelolaan faktur pajak.