
DOYANDUIT – Pertanyaan mengenai apakah dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 ditransfer langsung ke rekening guru menjadi perhatian banyak pihak.
Isu ini relevan karena menyangkut kepastian mekanisme pembayaran bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Berdasarkan penjelasan resmi yang disampaikan melalui laman Kementerian Keuangan, penyaluran THR dan Gaji Ketiga Belas tidak dilakukan secara langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Skema yang digunakan adalah pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Setelah dana masuk ke RKUD, pemerintah daerah bertanggung jawab merealisasikan pembayaran ke rekening masing-masing guru penerima. Dengan demikian, proses akhir pencairan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
Skema ini menegaskan bahwa peran pemerintah daerah tetap sentral dalam memastikan dana yang dialokasikan dari pusat benar-benar diterima oleh guru yang berhak.
Alur Pemindahbukuan Dana dari Pusat ke Daerah
Mekanisme pemindahbukuan dana menjadi bagian penting dalam pengelolaan belanja negara dan daerah. Untuk THR dan Gaji Ketiga Belas Guru ASND tahun 2026, alurnya dapat diringkas sebagai berikut:
- Dana THR dan Gaji Ketiga Belas dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026.
- Pemerintah pusat memindahbukukan dana dari RKUN ke RKUD masing-masing daerah.
- Pemerintah daerah melakukan verifikasi internal sesuai data guru penerima.
- Pembayaran direalisasikan ke rekening guru ASND yang bersangkutan.
Dengan alur tersebut, kecepatan pencairan di tingkat guru sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan pengelolaan keuangan di pemerintah daerah. Ini juga menjelaskan mengapa waktu penerimaan antar daerah bisa berbeda.
Bagi pembaca yang ingin memahami konteks pengelolaan keuangan daerah secara lebih luas, pembahasan tentang hubungan APBN dan APBD dalam belanja pegawai dapat menjadi rujukan lanjutan yang relevan.
Ketentuan Khusus bagi Guru Tanpa Tambahan Penghasilan APBD
Selain mekanisme transfer, PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan khusus bagi guru ASND yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa guru dalam kategori ini tetap berhak memperoleh THR dan Gaji Ketiga Belas. Besarannya diberikan paling banyak sebesar:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima dalam satu bulan, atau
- Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru ASND yang diterima dalam satu bulan.
Ketentuan ini menjadi penting karena tidak semua daerah memberikan tambahan penghasilan daerah (TPD) atau insentif sejenis kepada guru. Melalui skema ini, pemerintah memastikan adanya perlakuan yang lebih setara bagi guru ASND di berbagai daerah.
Dukungan Pendanaan Melalui Tambahan DAU 2025
Pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi guru ASND yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD tidak dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. PP 11 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa komponen THR dan Gaji Ketiga Belas sebesar TPG atau Tamsil tersebut didukung oleh pemerintah pusat.
Dukungan pendanaan diberikan melalui alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran.
Artinya, pemerintah pusat menyiapkan ruang fiskal khusus agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran tanpa mengganggu belanja wajib lainnya.
Dalam praktiknya, tambahan DAU ini menjadi instrumen penting untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah, khususnya daerah dengan kapasitas keuangan terbatas. Skema ini juga memperlihatkan koordinasi fiskal pusat dan daerah dalam kebijakan kesejahteraan aparatur.
Pengumpulan dan Penyampaian Data Guru ASND
Agar penyaluran dana tepat sasaran, pengumpulan data menjadi tahapan krusial. PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur bahwa pengumpulan data dasar dilakukan oleh pemerintah daerah dengan koordinasi lintas kementerian.
Data yang dikumpulkan meliputi:
- Jumlah guru ASND yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD.
- Besaran TPG yang diterima dalam satu bulan.
- Besaran Tamsil yang diterima dalam satu bulan.
Koordinasi pengumpulan data tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Peran Kemendagri mencakup sinkronisasi data antar pemerintah daerah agar alokasi tambahan DAU dapat dihitung secara akurat.
Keakuratan data menjadi faktor penentu kelancaran kebijakan ini. Kesalahan atau keterlambatan penyampaian data berpotensi memengaruhi waktu dan besaran dana yang diterima daerah.
Konteks Implementasi di Tingkat Daerah
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa data guru ASND diperbarui secara berkala. Hal ini mencakup status penerimaan tambahan penghasilan, TPG, maupun Tamsil.
Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kesiapan data sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembayaran hak-hak guru. Oleh karena itu, koordinasi antara dinas pendidikan, badan keuangan daerah, dan pemerintah pusat menjadi kunci.
Bagi guru, memahami mekanisme ini membantu mengelola ekspektasi terkait waktu pencairan. Jika pembayaran belum diterima, jalur klarifikasi yang paling relevan tetap berada di tingkat pemerintah daerah.
Agenda Kebijakan Selanjutnya
PP Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas guru ASND disalurkan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, kemudian dibayarkan oleh pemerintah daerah ke rekening guru penerima.
Bagi guru yang tidak memperoleh tambahan penghasilan dari APBD, pemerintah pusat memberikan dukungan
melalui tambahan DAU sesuai ketentuan.
Tahapan selanjutnya yang menjadi perhatian adalah proses pengumpulan dan validasi data oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Agenda ini menentukan ketepatan alokasi dan kelancaran penyaluran dana di lapangan.
Perkembangan teknis pelaksanaan dan jadwal realisasi pembayaran akan sangat bergantung pada kesiapan administrasi daerah dan kebijakan anggaran yang berjalan sepanjang Tahun Anggaran 2026.