
DOYANDUIT – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Salah satu komponen penting dalam regulasi ini adalah Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri, yaitu acuan resmi untuk menghitung kebutuhan anggaran barang habis pakai yang digunakan dalam operasional kantor pemerintah.
Biaya ini mencakup kebutuhan dasar agar pelayanan publik tetap berjalan optimal—mulai dari alat tulis kantor (ATK), barang cetak, langganan media, alat rumah tangga kantor, hingga penyediaan air minum pegawai.
Besarannya ditetapkan per provinsi dan disesuaikan dengan jumlah pegawai di satuan kerja (satker), yaitu kategori:
- Satker dengan hingga 40 pegawai
- Satker dengan lebih dari 40 pegawai
Penetapan dua kategori tersebut memungkinkan perencanaan anggaran yang lebih proporsional terhadap kebutuhan riil operasional setiap unit kerja.
Daftar Lengkap Satuan Biaya Per Provinsi Sesuai PMK 39/2024
Berikut satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berdasarkan provinsi, besarnya anggaran per satker, serta nilai overhead (OT) yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2025:
Besaran yang berbeda antarwilayah menggambarkan variasi biaya logistik, distribusi, dan harga barang kebutuhan kantor di masing-masing provinsi.
Wilayah seperti Papua dan Maluku menerima alokasi yang lebih tinggi karena biaya operasional dan pengadaan ATK yang cenderung lebih mahal.
Ruang Lingkup Penggunaan Anggaran
Sesuai PMK 39/2024, satuan biaya ini hanya diperuntukkan bagi barang habis pakai yang langsung menunjang operasional kantor. Kategori utamanya meliputi:
1. Alat Tulis Kantor (ATK)
Seperti kertas, tinta printer, pena, map, dan perlengkapan dokumentasi lainnya.
2. Barang Cetak
Termasuk dokumen internal, lembar laporan, poster informasi, dan materi pelayanan publik.
3. Alat Rumah Tangga Perkantoran
Meliputi perlengkapan kebersihan, pengharum ruangan, atau peralatan yang mendukung kenyamanan pelayanan.
4. Langganan Surat Kabar, Berita, atau Majalah
Fungsinya memastikan pegawai tetap mengikuti perkembangan isu nasional, regulasi baru, dan informasi sektor terkait.
5. Air Minum Pegawai
Disediakan untuk mendukung kesehatan dan produktivitas pegawai selama jam kerja.
Penetapan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan anggaran digunakan secara efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan riil operasional satker.
Dengan standar biaya PMK 39/2024, setiap instansi dapat merencanakan kebutuhan tahun anggaran 2025 secara lebih terukur dan akuntabel.