SBM Standar Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran Tahun Anggaran 2025 Berdasarkan PMK 39/2024

23 November 2025 11:00
Bagikan :
SBM keperluan kantor sehari-hari. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Salah satu komponen penting dalam regulasi ini adalah Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri, yaitu acuan resmi untuk menghitung kebutuhan anggaran barang habis pakai yang digunakan dalam operasional kantor pemerintah.

Biaya ini mencakup kebutuhan dasar agar pelayanan publik tetap berjalan optimal—mulai dari alat tulis kantor (ATK), barang cetak, langganan media, alat rumah tangga kantor, hingga penyediaan air minum pegawai.

Besarannya ditetapkan per provinsi dan disesuaikan dengan jumlah pegawai di satuan kerja (satker), yaitu kategori:

  • Satker dengan hingga 40 pegawai
  • Satker dengan lebih dari 40 pegawai

Penetapan dua kategori tersebut memungkinkan perencanaan anggaran yang lebih proporsional terhadap kebutuhan riil operasional setiap unit kerja.

Daftar Lengkap Satuan Biaya Per Provinsi Sesuai PMK 39/2024

Berikut satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berdasarkan provinsi, besarnya anggaran per satker, serta nilai overhead (OT) yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2025:

Besaran yang berbeda antarwilayah menggambarkan variasi biaya logistik, distribusi, dan harga barang kebutuhan kantor di masing-masing provinsi.

Wilayah seperti Papua dan Maluku menerima alokasi yang lebih tinggi karena biaya operasional dan pengadaan ATK yang cenderung lebih mahal.

Ruang Lingkup Penggunaan Anggaran

Sesuai PMK 39/2024, satuan biaya ini hanya diperuntukkan bagi barang habis pakai yang langsung menunjang operasional kantor. Kategori utamanya meliputi:

1. Alat Tulis Kantor (ATK)

Seperti kertas, tinta printer, pena, map, dan perlengkapan dokumentasi lainnya.

2. Barang Cetak

Termasuk dokumen internal, lembar laporan, poster informasi, dan materi pelayanan publik.

3. Alat Rumah Tangga Perkantoran

Meliputi perlengkapan kebersihan, pengharum ruangan, atau peralatan yang mendukung kenyamanan pelayanan.

4. Langganan Surat Kabar, Berita, atau Majalah

Fungsinya memastikan pegawai tetap mengikuti perkembangan isu nasional, regulasi baru, dan informasi sektor terkait.

5. Air Minum Pegawai

Disediakan untuk mendukung kesehatan dan produktivitas pegawai selama jam kerja.

Penetapan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan anggaran digunakan secara efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan riil operasional satker.

Dengan standar biaya PMK 39/2024, setiap instansi dapat merencanakan kebutuhan tahun anggaran 2025 secara lebih terukur dan akuntabel.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050