
DOYANDUIT – Banyak pelaporan SPT Masa PPN yang gagal disubmit pada sistem Coretax DJP Online sejak awal 2025. Notifikasi yang muncul biasanya bertuliskan:
- “IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice”
atau - “IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalOtherTaxBase”
Pesan ini membuat pelapor bingung, padahal format data sudah dianggap benar. Masalah tersebut bukan berasal dari aplikasi e-Faktur, melainkan dari format angka desimal pada DPP, DPP Nilai Lain, atau PPN di file XML. Pembulatan yang tidak sesuai otomatis memicu validasi sistem baru di Coretax.
Dilansir dari channel Telegram FAQ Coretax, menurut ketentuan resmi dalam Pasal 129 PER-11/PJ/2025, seluruh angka pada DPP maupun PPN harus berupa bilangan bulat setelah pembulatan, tanpa koma maupun angka desimal.
Bahkan jika hanya ada “,00”, sistem tetap membaca sebagai desimal dan menolak file.
Aturan Pembulatan Resmi sesuai Pasal 129 PER-11/PJ/2025
Aturan ini wajib diikuti untuk semua pelaporan SPT Masa PPN:
| Kondisi | Pembulatan |
|---|---|
| Desimal < 0,5 | Dibulatkan ke bawah |
| Desimal ≥ 0,5 | Dibulatkan ke atas |
Contoh sederhana:
- 10.200,49 → dibulatkan ke 10.200
- 10.200,50 → dibulatkan ke 10.201
Berdasarkan pengamatan banyak pengguna, kasus ini sering muncul karena file XML masih mengikuti format lama yang menampilkan nilai koma secara otomatis. Meskipun nominal benar, sistem Coretax membaca angka tersebut sebagai pelanggaran format.
Solusi Mengatasi Error XML SPT Masa PPN di Coretax
1. Persiapkan ulang XML tanpa angka desimal
Gunakan aplikasi atau template terbaru yang sudah menerapkan fungsi pembulatan otomatis (round). Pastikan semua nilai DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN sudah dibulatkan sesuai aturan Pasal 129.
“Sistem Coretax tidak akan menerima XML dengan nilai desimal pada kolom perpajakan,” jelas salah satu petugas pusat layanan pajak. “Bahkan nol desimal tetap dianggap error.”
Jika sebelumnya kamu mengunggah file lama, cukup lakukan replace menggunakan XML terbaru.
2. Upload dan Replace di Coretax
Ikuti langkah ini agar perubahan terdeteksi sistem:
- Login Coretax DJP Online
- Masuk menu SPT Masa PPN
- Pilih Replace With New Data dan unggah XML yang sudah dibulatkan
- Jika Replace gagal terbaca, lakukan Delete lalu upload ulang
- Tunggu notifikasi berhasil
Setelah berhasil upload, jangan langsung logout. Klik Posting agar nilai DPP dan PPN muncul dalam Induk SPT. Banyak pengguna lupa langkah ini sehingga SPT terlihat kosong.
3. Pastikan “Lampiran SPT Masa PPN” Muncul Saat Upload
Saat dialog upload muncul, harus ada tulisan “Lampiran SPT Masa PPN”. Jika tidak tampil, besar kemungkinan XML tidak sesuai format dan akan gagal terbaca.
4. Jika Tombol Download XML Belum Muncul
Tombol download XML biasanya muncul setelah file terbaca sempurna.
Jika tidak terlihat:
- Sistim mungkin masih memproses file
- Coba refresh dan tunggu beberapa saat
- Jika tetap tidak muncul, ulangi upload dari awal
Ini sering terjadi saat jam sibuk atau ketika jaringan pengguna tidak stabil.
Contoh Kasus Singkat
Seorang pengguna mengunggah SPT Masa PPN bulan September, namun selalu muncul error TotalSellingPrice. Setelah dicek, ternyata ada Rp 150.000,75 di salah satu faktur digunggung. Setelah dibulatkan ke Rp 150.001 dan file XML diperbarui, upload berhasil dan SPT bisa diposting.
Kejadian seperti ini cukup sering karena banyak sistem internal perusahaan masih menggunakan pembulatan standar dua desimal, bukan pembulatan sesuai PER-11/PJ/2025.

Tips agar Tidak Terulang Lagi
Cara Mencegah Error XML di Pelaporan Berikutnya
- Gunakan template XML terbaru dengan fungsi round otomatis
- Pastikan setiap update e-Faktur mengikuti aturan pembulatan terbaru
- Setelah import data, lakukan pengecekan cepat pada kolom DPP dan PPN
- Simpan versi backup XML sebelum upload untuk jaga-jaga
- Lakukan upload di jam server tidak padat, misalnya pagi hari
Jika kamu membutuhkan panduan teknis mengenai XML dan pajak, kamu juga bisa membaca artikel lainnya di sini.
Apakah Wajib Dibulatkan Meski Angka Sudah “.00”?
Jawabannya: Ya.
Sistem Coretax tidak membaca tampilan visual, tetapi struktur data dalam XML. “,00” tetap dikenali sebagai angka pecahan dan dianggap melanggar peraturan. Itulah mengapa pembulatan wajib dilakukan sebelum SPT disubmit.
Jika kamu tertarik, kamu juga bisa mengecek artikel lain tentang cara mengatasi data faktur tidak sinkron di spt masa ppn e-Faktur coretax.
Kesimpulan
Error IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice saat upload SPT Masa PPN disebabkan file XML mengandung angka desimal pada DPP atau PPN.
Solusinya cukup jelas: bulatkan nilai sesuai Pasal 129 PER-11/PJ/2025, unggah ulang XML melalui Replace atau Delete, lalu klik Posting agar nilai muncul pada Induk SPT.
Dengan memahami aturan pembulatan dan memastikan format XML sesuai ketentuan, proses pelaporan akan lebih cepat dan bebas error.
Pada akhirnya, semua ini membantu wajib pajak melapor tanpa kendala dan membuat administrasi perpajakan lebih rapi.