
DOYANDUIT – Banyak PKP dibuat bingung ketika lawan transaksi sudah mengganti atau membatalkan Faktur Pajak, tetapi status di Coretax masih “approved”. Situasi ini bukan kesalahan pengguna.
Berdasarkan ketentuan sistem yang berlaku sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan melalui e-Faktur Desktop tidak lagi dimigrasikan statusnya ke Coretax.
Artinya, meskipun proses penggantian atau pembatalan sudah disetujui (approval) di e-Faktur Desktop, Coretax tidak otomatis memperbarui status. Dampaknya, muncul perbedaan tampilan status antara dua sistem yang selama ini digunakan bersamaan oleh PKP.
Perubahan ini merupakan penyesuaian arsitektur layanan agar pengelolaan faktur pajak pengganti terpusat di Coretax.
Perubahan Penting Sejak 8 November 2025
Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, sejak tanggal tersebut, terdapat batasan tegas terkait alur penggantian dan pembatalan faktur pajak:
- Faktur Pajak normal masih bisa diterbitkan via e-Faktur Desktop.
- Faktur Pajak pengganti atau pembatalan wajib dilakukan melalui Coretax.
- Status faktur dari e-Faktur Desktop tidak lagi disinkronkan ke Coretax untuk kasus penggantian/pembatalan.
Perubahan ini membuat banyak PKP merasa “statusnya tidak berubah”, padahal sistem memang tidak lagi melakukan migrasi data status seperti sebelumnya.
Kenapa Upload Faktur Pajak Pengganti via e-Faktur Desktop Ditolak?
Jika PKP mencoba mengunggah Faktur Pajak Pengganti melalui e-Faktur Desktop, sistem akan menolak dengan pesan berikut:
“ETAX-API-10056: Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax.”
Pesan ini bukan error teknis semata, melainkan penanda bahwa jalur unggah yang digunakan sudah tidak sesuai kebijakan sistem terbaru.
Arti Error ETAX-API-10056
Secara sederhana, error ini berarti:
- Jalur upload yang digunakan sudah ditutup untuk faktur pengganti.
- Coretax kini menjadi satu-satunya pintu resmi untuk penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.
Menurut pengamatan banyak pengguna sejak akhir 2025, error ini muncul konsisten dan tidak bisa diakali dengan update aplikasi e-Faktur Desktop.
Solusi Resmi: Lakukan Penggantian Langsung di Coretax
🛠 Solusi yang disarankan dan diwajibkan sistem:
- Lakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak langsung melalui Coretax, meskipun faktur awal diterbitkan lewat e-Faktur Desktop.
- Jangan mencoba upload ulang faktur pengganti via e-Faktur Desktop karena akan selalu ditolak.
Langkah Umum yang Perlu Diperhatikan
- Login ke akun Coretax PKP.
- Pilih menu pengelolaan Faktur Pajak Keluaran.
- Cari faktur yang akan diganti atau dibatalkan.
- Lakukan proses penggantian sesuai prosedur di Coretax.
- Pastikan status berhasil diproses di sistem Coretax.
Pendekatan ini memastikan data konsisten dan menghindari selisih pencatatan saat pelaporan SPT.
Perbandingan Alur Lama vs Alur Baru
- Sebelum 8 November 2025
- Penggantian bisa via e-Faktur Desktop
- Status otomatis tersinkron ke Coretax
- Setelah 8 November 2025
- Penggantian wajib via Coretax
- Tidak ada migrasi status dari e-Faktur Desktop
Perbedaan inilah yang sering luput diperhatikan, terutama oleh PKP yang sudah terbiasa dengan alur lama.
Dampak Jika Tidak Mengikuti Alur Coretax
Jika PKP tetap memaksakan proses lama, beberapa risiko bisa muncul:
- Status faktur tidak sinkron antar sistem
- Potensi koreksi saat pemeriksaan pajak
- Kebingungan saat rekonsiliasi data dengan lawan transaksi
Dalam praktiknya, disarankan untuk menjadikan Coretax sebagai referensi utama status faktur, bukan lagi e-Faktur Desktop.
Status Tidak Berubah Bukan Error, Tapi Aturan Baru
Status Faktur Pajak di Coretax yang tidak berubah meski sudah diganti bukan kesalahan sistem atau PKP. Sejak 8 November 2025, Coretax menjadi satu-satunya kanal resmi untuk penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.
Mengikuti alur yang benar akan menghindarkan PKP dari error ETAX-API-10056 dan memastikan data pajak tetap rapi, konsisten, serta aman saat pelaporan tahun pajak 2026 dan seterusnya.