
DOYANDUIT – Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapatkan peluang besar untuk mengurangi beban pajaknya melalui fasilitas pengurangan tarif PPh sebesar 50%, sebagaimana diatur dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Fasilitas ini hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, sehingga perusahaan berskala menengah maupun UMKM yang memilih tarif umum tetap bisa memanfaatkannya.
Berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2025 dan panduan DJP, fasilitas ini dihitung pada Lampiran 8 SPT Tahunan PPh Badan sebelum otomatis dipindahkan ke formulir induk pada bagian D angka 12.
Banyak wajib pajak yang masih bingung bagaimana cara menghitungnya, sehingga panduan ini merangkum langkah per langkah secara jelas.
Dalam penjelasan resminya, DJP menegaskan bahwa fasilitas ini diberikan dengan tujuan “mendukung pertumbuhan usaha dalam negeri melalui pengenaan tarif yang lebih proporsional terhadap skala bisnis”.
Syarat dan Ruang Lingkup Fasilitas Pasal 31E Ayat (1)
Fasilitas ini berlaku untuk:
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
- Memiliki peredaran bruto ≤ Rp50 miliar per tahun pajak
- Berlaku untuk perusahaan biasa dan UMKM yang memilih tarif umum PPh Badan
- Pengurangan tarif hanya dihitung atas bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar
Ketentuan resmi menyebut bahwa tarif PPh Badan umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b adalah 22%, sehingga pengurangan 50% berarti tarif yang dikenakan atas bagian tertentu hanya 11%.
Posisi Fasilitas 31E dalam SPT Tahunan Badan
Di Formulir Induk SPT PPh Badan bagian D angka 11, tersedia empat pilihan tarif:
- Tarif ketentuan umum Pasal 17 ayat (1) huruf b
- Tarif fasilitas Pasal 17 ayat (2b)
- Tarif fasilitas Pasal 31E ayat (1)
- Tarif pajak lainnya
Ketika wajib pajak memilih opsi ketiga, maka nilai PPh terutang akan otomatis terisi dari Lampiran 8.
Cara Mengisi Lampiran 8 – Penghitungan Fasilitas 31E
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah alur penghitungan sesuai contoh DJP.
Contoh Perhitungan – Studi Kasus PT Nyaraka
Perusahaan ini memiliki data sebagai berikut:
- Peredaran bruto: Rp6 miliar
- Penghasilan bersifat final: Rp3 miliar
- Penghasilan bukan objek pajak: Rp1 miliar
- Penghasilan kena pajak (PKP): Rp1 miliar
- Tidak memiliki pengurang penghasilan bruto
Langkah-langkah penghitungan:
Langkah 1 – Mengisi Peredaran Bruto (Angka 1 Lampiran 8)
Yang dimasukkan adalah seluruh penghasilan, yaitu:
- Penghasilan dari kegiatan usaha
- Penghasilan luar usaha
- Penghasilan final
- Penghasilan tidak final
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Total peredaran bruto PT Nyaraka adalah Rp6 miliar.
Langkah 2 – Menghitung Penghasilan Kena Pajak atas Bagian yang Mendapat Fasilitas
PKP dibagi menjadi dua bagian:
- PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
Rumus DJP:
(4,8 miliar ÷ total peredaran bruto) × PKPUntuk PT Nyaraka:
(4,8 miliar ÷ 6 miliar) × 1 miliar = Rp800 juta - PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas
Rumus:
Total PKP – PKP yang memperoleh fasilitas
= 1 miliar – 800 juta = Rp200 juta
Langkah 3 – Menghitung PPh Terutang
Perhitungan dibagi menjadi:
1. PKP yang Mendapat Fasilitas (Dikenai tarif 50% × 22%)
- Tarif fasilitas: 11%
- PKP memperoleh fasilitas: Rp800 juta
PPh terutang:
11% × 800 juta = Rp88 juta
2. PKP yang Tidak Mendapat Fasilitas (Tarif 22%)
PPh terutang:
22% × 200 juta = Rp44 juta
3. Jumlah PPh Terutang
88 juta + 44 juta = Rp132 juta
Nilai ini akan otomatis dipindahkan ke Formulir Induk bagian D angka 12.
Tabel Ringkas Perhitungan Fasilitas Pasal 31E
| Komponen Penghitungan | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Peredaran Bruto | Rp6.000.000.000 | Termasuk semua jenis penghasilan |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp1.000.000.000 | Sesuai laporan WP |
| PKP memperoleh fasilitas | Rp800.000.000 | Rumus 4,8M ÷ 6M × PKP |
| PKP tidak memperoleh fasilitas | Rp200.000.000 | Sisa PKP |
| Tarif fasilitas (50% × 22%) | 11% | Atas bagian ≤4,8M |
| PPh terutang fasilitas | Rp88.000.000 | 11% × 800 juta |
| PPh terutang non-fasilitas | Rp44.000.000 | 22% × 200 juta |
| Total PPh Terutang | Rp132.000.000 | Dipindahkan otomatis |
Catatan Penting dari DJP
Dalam penjelasan resminya, DJP menekankan:
“Informasi dalam media atau sistem pelaporan dapat diperbarui mengikuti ketentuan perpajakan terbaru. Wajib Pajak perlu memastikan bahwa penghitungan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku pada tahun pajak terkait.”
Dengan kata lain, meskipun prosesnya otomatis di sistem seperti Coretax, pemahaman manual tetap penting.
Tips Menghindari Kesalahan Penghitungan
- Pastikan peredaran bruto dihitung sebelum biaya.
- Pastikan PKP dihitung sesuai pembukuan yang sah.
- Jangan memasukkan penghasilan final ke dalam PKP.
- Pastikan tarif yang dipilih pada Formulir Induk adalah Pasal 31E ayat (1).
- Simpan dokumentasi apabila terjadi pembaruan sistem.
Fasilitas pengurangan tarif PPh berdasarkan Pasal 31E ayat (1) memberikan keringanan nyata bagi Wajib Pajak Badan dengan skala usaha hingga menengah. Ketentuan ini membantu perusahaan mengoptimalkan kewajiban pajak secara lebih proporsional, terutama bagi WP dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar.
Dengan pemahaman perhitungan yang tepat, wajib pajak dapat menyusun SPT tahunan secara akurat dan menghindari kesalahan penetapan pajak.