Wajibkah Lapor SPT Masa PPh 21 Bulan Desember Meski Nihil? Ini Ketentuannya

24 Desember 2025 16:00
Bagikan :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 bulan Desember tetap wajib dilakukan meskipun tidak ada pembayaran penghasilan. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tetap wajib menyampaikan SPT Masa untuk bulan Desember, meskipun dalam bulan tersebut tidak terjadi pemotongan pajak atau tidak ada pembayaran penghasilan kepada orang pribadi. Kewajiban ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk dalam kondisi nihil aktivitas pembayaran.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa status nihil bukan alasan untuk tidak melaporkan SPT Masa PPh 21 pada masa pajak terakhir dalam satu tahun kalender.

Praktik ini kerap menjadi sumber kebingungan, terutama bagi badan usaha kecil atau pemberi kerja yang sudah tidak memiliki pegawai aktif.

Dasar Hukum Kewajiban Lapor SPT Masa Desember

Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21 bulan Desember diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, khususnya Pasal 171 ayat (5) huruf b.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir tetap harus disampaikan, terlepas dari ada atau tidaknya pemotongan pajak maupun pembayaran penghasilan.

Kebijakan ini menempatkan masa pajak Desember sebagai penutup administrasi perpajakan PPh 21 dalam satu tahun pajak.

Fungsi Administratif Pelaporan SPT Masa Desember

Pelaporan SPT Masa PPh 21 bulan Desember memiliki fungsi administratif yang penting. SPT ini berperan sebagai bentuk penegasan administrasi kepada otoritas pajak bahwa:

  • Pemotong pajak memang tidak memiliki pegawai, atau
  • Pemotong pajak tidak memberikan penghasilan apa pun kepada orang pribadi sepanjang masa pajak tersebut

Dengan kata lain, pelaporan SPT Masa Desember menjadi penanda resmi bahwa tidak ada kewajiban pemotongan PPh 21 yang terlewat, bukan sekadar laporan rutin.

Perbedaan Perlakuan Masa Pajak Januari–November dan Desember

Pemahaman tentang kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21 perlu dibedakan antara masa pajak reguler dan masa pajak terakhir.

Januari–November

Untuk masa pajak Januari sampai dengan November, SPT Masa PPh 21 tidak wajib dilaporkan apabila memang benar-benar tidak ada pembayaran penghasilan kepada orang pribadi.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang tetap mewajibkan pelaporan meskipun nilai PPh 21 nihil, antara lain:

  • Penghasilan yang dibayarkan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Pemotongan PPh 21 menggunakan tarif 0 persen berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)
  • Penghasilan memperoleh fasilitas pajak tertentu

Dalam kondisi tersebut, walaupun tidak ada setoran pajak, SPT Masa tetap harus disampaikan karena ada aktivitas pemberian penghasilan.

Desember (Masa Pajak Terakhir)

Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, bulan Desember tetap wajib dilaporkan meskipun tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali. Tidak ada pengecualian untuk masa pajak ini karena fungsinya sebagai penutup administrasi tahunan.

Bagi wajib pajak yang sering lupa atau menganggap nihil berarti tidak perlu lapor, bagian ini sering menjadi titik rawan sanksi administratif.

Apakah Orang Pribadi Bisa Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21 tidak hanya berlaku bagi badan usaha. Orang pribadi juga dapat berstatus sebagai pemotong PPh 21, sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

Orang Pribadi Wajib Lapor Jika:

  • Membayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada pihak lain
  • Bertindak sebagai pemberi kerja dalam kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Dalam kondisi tersebut, orang pribadi memiliki kewajiban yang sama dengan badan usaha dalam hal pelaporan SPT Masa.

Orang Pribadi Tidak Wajib Lapor Jika:

  • Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau
  • Menjalankan usaha/pekerjaan bebas tetapi hanya mempekerjakan pekerja rumah tangga atau menggunakan jasa yang tidak terkait langsung dengan usaha atau pekerjaan bebasnya

Pembedaan ini penting agar tidak terjadi salah tafsir terkait kewajiban administratif perpajakan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh 21 Desember

Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh 21 ditetapkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan mundur ke hari kerja berikutnya.

Sebagai ilustrasi, untuk Masa Pajak Desember 2025, SPT Masa PPh 21 harus disampaikan paling lambat 20 Januari 2025. Ketepatan waktu menjadi krusial karena sistem administrasi pajak tidak membedakan antara SPT nihil dan SPT dengan pajak terutang.

Sanksi Jika Tidak Menyampaikan SPT Masa

Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh 21, termasuk SPT Masa Desember nihil, dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.

Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda tersebut dikenakan tanpa melihat ada atau tidaknya pajak yang harus disetor.

Dalam praktik, denda sering kali muncul akibat kelalaian administratif, bukan karena kesengajaan. Karena itu, memastikan SPT Masa Desember tetap dilaporkan menjadi langkah pencegahan yang penting.

Pastikan Administrasi Pajak Tahunannya Lengkap

Kewajiban melaporkan SPT Masa PPh 21 bulan Desember meskipun nihil merupakan bagian dari penutupan administrasi perpajakan tahunan. Aturan ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya diukur dari besarnya pajak yang dibayar, tetapi juga dari ketertiban pelaporan.

Dengan memahami perbedaan perlakuan antar masa pajak dan dasar hukumnya, pemotong pajak dapat menghindari sanksi yang sebenarnya bisa dicegah.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050