
DOYANDUIT – Surat Keterangan Tanah (SKT), atau yang sering dikenal sebagai surat girik, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah sebagai bukti penguasaan atas sebidang tanah.
Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang memiliki dan mengelola tanah tersebut secara de facto, namun belum diakui secara hukum oleh negara karena belum terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum oleh negara. SHM memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemegangnya, tanpa batas waktu, serta memiliki kekuatan hukum yang kuat di mata negara.
Dengan kata lain, SKT adalah bukti kepemilikan administratif tingkat desa, sedangkan SHM adalah bukti kepemilikan sah yang diakui nasional.
Apakah Tanah SKT Bisa Diubah Menjadi SHM?
Jawabannya: bisa, asalkan memenuhi syarat dan tidak dalam area yang bermasalah. Menurut penjelasan praktisi pertanahan, SKT dapat dijadikan dasar penerbitan SHM apabila:
- Tanah tidak berada di zona hijau (area yang diperuntukkan untuk ruang terbuka atau pertanian).
- Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
- Tanah belum memiliki sertifikat lain di atasnya.
Pihak ATR/BPN akan memeriksa riwayat tanah berdasarkan SKT, dan jika terbukti sah serta tidak bermasalah, maka proses konversi ke SHM bisa dilakukan.
Langkah-Langkah Mengubah SKT Menjadi SHM
Proses pengubahan status tanah dari SKT menjadi SHM dilakukan melalui beberapa tahapan administratif di Kantor Pertanahan setempat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Status dan Legalitas Tanah
Pastikan tanah tidak bermasalah, bukan tanah negara, serta tidak sedang disengketakan. Kamu bisa melakukan pengecekan langsung di kantor desa atau melalui situs resmi ATR/BPN untuk memastikan status tanah kavling.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Datangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Surat Keterangan Tanah (SKT) atau girik asli
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Surat pernyataan kepemilikan tanah dari kepala desa/lurah
- Tanda tangan saksi yang mengetahui riwayat tanah
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses administrasi berjalan lancar.
3. Pengukuran dan Pemeriksaan Fisik Tanah
Petugas BPN akan datang untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan fisik lahan. Proses ini bertujuan memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan dokumen SKT yang diajukan.
4. Pembayaran Biaya Pengurusan
Setelah pemeriksaan selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, kamu wajib membayar biaya pengalihan hak dan administrasi sesuai ketentuan pemerintah. Besaran biaya bervariasi tergantung luas tanah dan daerah tempat pengajuan.
Keuntungan Mengubah SKT Menjadi SHM
Mengubah SKT menjadi SHM memberikan banyak manfaat, baik dari sisi hukum maupun nilai ekonomi tanah. Berikut keuntungannya:
- Kepemilikan Lebih Kuat dan Aman Secara Hukum
SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tersebut. Artinya, tanah sudah diakui negara dan memiliki kekuatan hukum tertinggi. - Mudah untuk Transaksi Jual Beli
Tanah bersertifikat SHM lebih mudah dipindahtangankan karena memiliki legalitas yang jelas. Proses jual beli pun bisa dilakukan dengan cepat tanpa khawatir sengketa. - Nilai Investasi Lebih Tinggi
Tanah dengan sertifikat SHM umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan tanah yang masih berupa SKT. Hal ini karena pembeli lebih percaya pada legalitas SHM. - Bisa Digunakan Sebagai Jaminan Bank
Sertifikat SHM bisa diagunkan ke lembaga keuangan resmi seperti bank, yang tidak bisa dilakukan dengan SKT. Ini bisa menjadi solusi saat kamu membutuhkan dana mendesak.

Tips Sebelum Mengubah SKT Menjadi SHM
Agar proses pengalihan berjalan lancar, berikut beberapa tips penting yang bisa kamu terapkan:
- Konsultasi dengan Ahli Pertanahan atau Notaris
Sebelum mengurus, diskusikan dulu dengan ahli agar tidak salah langkah dan tahu dokumen apa saja yang diperlukan. - Persiapkan Mental dan Waktu
Proses konversi SKT ke SHM bisa memakan waktu cukup lama, tergantung kondisi administrasi dan kelengkapan dokumen. - Pahami Biayanya Sejak Awal
Jangan sampai kaget di tengah jalan. Ketahui dulu kisaran biaya pengurusan SHM dari SKT agar bisa menyiapkan anggaran. - Manfaatkan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Program dari pemerintah ini memungkinkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah dan proses cepat. Biasanya program ini dikelola oleh kantor desa atau kelurahan.
Tanah dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) selama memenuhi syarat hukum dan administratif. Prosesnya memang tidak instan, tapi hasil akhirnya memberikan kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Dengan memiliki SHM, kamu bukan hanya mendapatkan perlindungan hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang investasi dan kemudahan transaksi di masa depan.