Cara Ubah Surat SKT Tanah Kavling Jadi Sertifikat Hak Milik SHM secara Resmi, Ini Penjelasan Lengkapnya

22 Oktober 2025 18:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Ubah SKT Jadi SHM: Syarat, Proses, dan Keuntungannya (AI/DoyanDuit)

DOYANDUIT – Surat Keterangan Tanah (SKT), atau yang sering dikenal sebagai surat girik, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah sebagai bukti penguasaan atas sebidang tanah.

Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang memiliki dan mengelola tanah tersebut secara de facto, namun belum diakui secara hukum oleh negara karena belum terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum oleh negara. SHM memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemegangnya, tanpa batas waktu, serta memiliki kekuatan hukum yang kuat di mata negara.

Dengan kata lain, SKT adalah bukti kepemilikan administratif tingkat desa, sedangkan SHM adalah bukti kepemilikan sah yang diakui nasional.

Apakah Tanah SKT Bisa Diubah Menjadi SHM?

Jawabannya: bisa, asalkan memenuhi syarat dan tidak dalam area yang bermasalah. Menurut penjelasan praktisi pertanahan, SKT dapat dijadikan dasar penerbitan SHM apabila:

  • Tanah tidak berada di zona hijau (area yang diperuntukkan untuk ruang terbuka atau pertanian).
  • Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
  • Tanah belum memiliki sertifikat lain di atasnya.

Pihak ATR/BPN akan memeriksa riwayat tanah berdasarkan SKT, dan jika terbukti sah serta tidak bermasalah, maka proses konversi ke SHM bisa dilakukan.

Langkah-Langkah Mengubah SKT Menjadi SHM

Proses pengubahan status tanah dari SKT menjadi SHM dilakukan melalui beberapa tahapan administratif di Kantor Pertanahan setempat. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Status dan Legalitas Tanah

Pastikan tanah tidak bermasalah, bukan tanah negara, serta tidak sedang disengketakan. Kamu bisa melakukan pengecekan langsung di kantor desa atau melalui situs resmi ATR/BPN untuk memastikan status tanah kavling.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Datangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Surat Keterangan Tanah (SKT) atau girik asli
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah dari kepala desa/lurah
  • Tanda tangan saksi yang mengetahui riwayat tanah

Pastikan semua dokumen lengkap agar proses administrasi berjalan lancar.

3. Pengukuran dan Pemeriksaan Fisik Tanah

Petugas BPN akan datang untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan fisik lahan. Proses ini bertujuan memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan dokumen SKT yang diajukan.

4. Pembayaran Biaya Pengurusan

Setelah pemeriksaan selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, kamu wajib membayar biaya pengalihan hak dan administrasi sesuai ketentuan pemerintah. Besaran biaya bervariasi tergantung luas tanah dan daerah tempat pengajuan.

Keuntungan Mengubah SKT Menjadi SHM

Mengubah SKT menjadi SHM memberikan banyak manfaat, baik dari sisi hukum maupun nilai ekonomi tanah. Berikut keuntungannya:

  1. Kepemilikan Lebih Kuat dan Aman Secara Hukum
    SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tersebut. Artinya, tanah sudah diakui negara dan memiliki kekuatan hukum tertinggi.
  2. Mudah untuk Transaksi Jual Beli
    Tanah bersertifikat SHM lebih mudah dipindahtangankan karena memiliki legalitas yang jelas. Proses jual beli pun bisa dilakukan dengan cepat tanpa khawatir sengketa.
  3. Nilai Investasi Lebih Tinggi
    Tanah dengan sertifikat SHM umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan tanah yang masih berupa SKT. Hal ini karena pembeli lebih percaya pada legalitas SHM.
  4. Bisa Digunakan Sebagai Jaminan Bank
    Sertifikat SHM bisa diagunkan ke lembaga keuangan resmi seperti bank, yang tidak bisa dilakukan dengan SKT. Ini bisa menjadi solusi saat kamu membutuhkan dana mendesak.

Tips Sebelum Mengubah SKT Menjadi SHM

Agar proses pengalihan berjalan lancar, berikut beberapa tips penting yang bisa kamu terapkan:

  • Konsultasi dengan Ahli Pertanahan atau Notaris
    Sebelum mengurus, diskusikan dulu dengan ahli agar tidak salah langkah dan tahu dokumen apa saja yang diperlukan.
  • Persiapkan Mental dan Waktu
    Proses konversi SKT ke SHM bisa memakan waktu cukup lama, tergantung kondisi administrasi dan kelengkapan dokumen.
  • Pahami Biayanya Sejak Awal
    Jangan sampai kaget di tengah jalan. Ketahui dulu kisaran biaya pengurusan SHM dari SKT agar bisa menyiapkan anggaran.
  • Manfaatkan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
    Program dari pemerintah ini memungkinkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah dan proses cepat. Biasanya program ini dikelola oleh kantor desa atau kelurahan.

Tanah dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) selama memenuhi syarat hukum dan administratif. Prosesnya memang tidak instan, tapi hasil akhirnya memberikan kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Dengan memiliki SHM, kamu bukan hanya mendapatkan perlindungan hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang investasi dan kemudahan transaksi di masa depan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050