Inilah Syarat dan Cara Resmi Mengajukan Blokir Tanah di BPN Kabupaten atau Kota, Ketahui Dasar Hukumnya

25 Oktober 2025 17:00
Bagikan :
Ilsutrasi | Cara mengajukan blokir tanah di BPN. (AI/DoyanDuit)

DOYANDUIT – Blokir tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah tindakan administratif untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan atas sebidang tanah yang sedang bersengketa.

Langkah ini biasanya dilakukan agar tidak ada transaksi jual beli, balik nama, atau peralihan hak atas tanah tersebut sampai ada keputusan hukum yang jelas (inkrah).

Permohonan blokir bisa diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau kuasa hukum, asalkan pihak tersebut memiliki hubungan langsung dengan objek tanah yang diblokir.

Misalnya, seseorang yang merasa dirugikan karena tanahnya diakui pihak lain, atau perusahaan yang sedang bersengketa dalam perkara perdata maupun pidana.

Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017, pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah, perbuatan hukum, atau adanya sengketa dan konflik pertanahan.

Artinya, blokir tanah bukan keputusan kepemilikan, melainkan catatan administratif untuk perlindungan hukum sementara.

“BPN hanya mencatat permohonan blokir, bukan memutus siapa pemilik tanah. Penentu sahnya kepemilikan tetap ada di pengadilan,” ujar praktisi hukum pertanahan, Sandi Sularso, dalam tayangan kanal YouTube-nya.

Dasar Hukum Blokir Tanah di BPN

Blokir tanah memiliki dasar hukum kuat, yakni:

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017
    tentang Tata Cara Penanganan Blokir dan Sita atas Hak Atas Tanah dan Satuan Rumah Susun.
    Peraturan ini mengatur:

    • Pelaksanaan pencatatan blokir dan sita
    • Tata cara penghapusan blokir
    • Perlindungan hukum terhadap pihak yang mengajukan

Selain itu, dalam Pasal 3 Permen ATR/BPN 13/2017, disebutkan bahwa pencatatan blokir dilakukan untuk melindungi hak pihak yang memiliki kepentingan hukum atas tanah tersebut.

Blokir dapat diajukan hanya satu kali untuk satu objek tanah oleh pihak yang merasa dirugikan.

Alasan dan Situasi yang Dapat Diajukan Blokir

Ada beberapa kondisi di mana seseorang atau badan hukum dapat mengajukan blokir tanah ke BPN, di antaranya:

  1. Sengketa Perdata:
    Misalnya ada gugatan di pengadilan terkait kepemilikan tanah atau sertifikat ganda.
  2. Kasus Pidana:
    Tanah diduga terlibat dalam tindak pidana seperti penipuan jual beli, pemalsuan dokumen, atau penggelapan aset.
  3. Jaminan Perbankan:
    Sertifikat tanah sedang dijaminkan di bank, dan muncul indikasi penyalahgunaan oleh pihak lain.
  4. Perkara Kepailitan atau Sengketa Aset:
    Dalam kasus perusahaan yang pailit, aset berupa tanah dapat diblokir untuk mencegah perpindahan hak secara ilegal.

Dengan adanya blokir, tanah berstatus quo — tidak bisa dijual, dialihkan, atau digadaikan sampai persoalan selesai.

Syarat Dokumen Pengajuan Blokir Tanah

Untuk mengajukan blokir, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang sah dan lengkap. Berdasarkan ketentuan BPN, berkas yang dibutuhkan meliputi:

  1. Surat permohonan blokir yang berisi:
    • Alasan dan duduk perkara secara jelas
    • Identitas pemohon (perorangan/badan hukum)
    • Nomor sertifikat dan lokasi tanah
  2. Bukti-bukti pendukung, seperti:
    • Fotokopi sertifikat tanah terkait
    • Bukti gugatan perdata di pengadilan (fotokopi dilegalisir)
    • Surat laporan polisi bila terkait kasus pidana
    • Bukti hubungan hukum dengan objek tanah (akta jual beli, warisan, perjanjian, dll)
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan kepada advokat atau notaris)
  4. KTP dan NPWP pemohon

BPN akan menolak permohonan jika pemohon tidak memiliki legal standing atau tidak bisa menunjukkan bukti keterkaitan dengan objek tanah.

“Pemohon yang tidak punya hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan blokir, tidak bisa diterima. Prinsipnya, hanya pihak yang dirugikan secara langsung yang berhak mengajukan,” jelas Sandi Sularso.

Prosedur Lengkap Cara Blokir Tanah di BPN

Berikut langkah-langkah resmi yang perlu kamu ikuti untuk mengajukan blokir tanah:

1. Ajukan Permohonan Tertulis

Datang ke kantor BPN Kabupaten/Kota tempat tanah berada. Serahkan surat permohonan blokir beserta seluruh lampiran dokumen.

2. Proses Klarifikasi

Petugas BPN akan melakukan klarifikasi administratif terhadap pemohon, subjek, dan objek tanah.
Dalam beberapa kasus, kedua belah pihak yang bersengketa dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.

3. Pemeriksaan Bukti dan Status Sertifikat

BPN akan meneliti bukti hukum seperti sertifikat, akta jual beli, atau dokumen gugatan. Jika alasan dan bukti kuat, BPN akan mencatat blokir di sistem pertanahan.

4. Penetapan Status Quo

Tanah yang diblokir akan diberi status status quo — artinya tidak dapat dilakukan kegiatan administratif apa pun, termasuk jual beli, balik nama, atau penerbitan sertifikat baru.

5. Masa Berlaku Blokir

Blokir bersifat sementara, berlaku hingga perkara selesai atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika permohonan blokir ditolak karena bukti kurang lengkap, pemohon bisa mengajukan kembali setelah melengkapi dokumen sesuai arahan BPN.

Tanggung Jawab dan Kewenangan BPN

BPN berperan sebagai lembaga administratif yang mencatat permohonan blokir, bukan pihak yang menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut.
Namun, BPN wajib:

  • Memeriksa legalitas dokumen dan identitas pemohon
  • Menolak permohonan jika tidak ada dasar hukum yang jelas
  • Memberi catatan blokir dalam data pertanahan nasional
  • Menghapus blokir jika sengketa sudah selesai secara hukum

Kelalaian petugas BPN dalam proses administrasi dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan bisa berdampak pidana bila ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.

Peran Notaris dan Advokat dalam Pengajuan Blokir

Dalam praktiknya, banyak permohonan blokir diajukan melalui notaris atau kuasa hukum.
Hal ini umum terjadi karena notaris memiliki kewenangan untuk memeriksa status sertifikat tanah sebelum membuat akta jual beli (AJB).

Biasanya, staf notaris akan mengajukan cek blokir ke BPN untuk memastikan tanah tersebut tidak sedang bersengketa.

Jika ditemukan catatan blokir, maka transaksi jual beli harus ditunda sampai blokir dicabut atau perkara selesai.

“Notaris tidak boleh memproses AJB jika tanah dalam status blokir. Semua pihak harus menunggu penyelesaian hukum terlebih dahulu,” tegasnya.

Catatan Penting: Blokir Bukan Penentu Kepemilikan

Perlu dipahami, blokir tanah bukan keputusan final tentang siapa pemilik yang sah. Fungsinya adalah perlindungan hukum sementara bagi pihak yang dirugikan agar objek tanah tidak dialihkan sebelum ada kejelasan hukum.

Jadi, meskipun seseorang berhasil memblokir tanah, ia belum tentu otomatis menjadi pemilik sah.

Keputusan akhir tetap berada di pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara (PTUN) sesuai jenis sengketanya.

Perlindungan Hukum yang Wajib Diketahui

Blokir tanah di BPN adalah mekanisme penting untuk melindungi hak kepemilikan seseorang dari potensi kerugian akibat sengketa, penipuan, atau penyalahgunaan hak.

Dengan mengikuti prosedur resmi dan menyiapkan bukti yang kuat, kamu bisa memastikan bahwa tanahmu aman secara hukum.

Negara menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga yang beritikad baik. Oleh karena itu, gunakan jalur resmi dan prosedur yang benar saat mengajukan blokir tanah agar tidak merugikan pihak lain.

Dengan memahami proses blokir ini, kamu bisa mengambil langkah hukum yang lebih cerdas dan tepat saat menghadapi sengketa pertanahan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050