Kasus Sengketa Tanah Jusuf Kalla, Bagaimana Mafia Mengakali Celah Administrasi Pertanahan?

10 November 2025 18:00
Bagikan :
Ilustrasi | Sengketa tanah penyerobotan lahan milik Wakil Presiden Jusuf Kalla. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Kasus sengketa lahan yang melibatkan perusahaan milik mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, menarik perhatian publik.

Dalam sejumlah pemberitaan, pihak Kalla menyebut bahwa tanah yang dimiliki perusahaannya “dirampas” melalui proses hukum yang dinilai tidak wajar.

Muncul dugaan bahwa tanah tersebut berpindah melalui mekanisme gugatan dan sertifikasi yang menimbulkan tanda tanya mengenai integritas proses.

Dari perspektif hukum agraria, kejadian ini bukan sekadar persoalan dua pihak, melainkan cermin dari masalah struktural dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.

Aspek Hukum Pertanahan yang Menjadi Sorotan

Kerangka hukum agraria di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Secara filosofis, UUPA menempatkan tanah sebagai sumber daya publik yang harus dijaga agar tidak menimbulkan monopoli, ketimpangan penguasaan, dan penyalahgunaan administrasi.

Namun dalam praktiknya, sengketa muncul karena beberapa faktor berikut:

1. Dominasi pendekatan legal-formal

Sengketa tanah sering diputus berdasarkan dokumen administratif tanpa melihat aspek historis, sosial, ataupun indikasi rekayasa.

Ketika sertifikat baru diterbitkan melalui proses yang tampak resmi, pemilik awal sering kali kehilangan posisi, meski secara faktual memiliki riwayat penguasaan yang jelas.

2. Celah dalam administrasi pertanahan

Masih terdapat ruang untuk manipulasi dokumen, penerbitan sertifikat ganda, hingga penggunaan perantara (nominee) untuk mengalihkan kepemilikan.

Dalam kasus Jusuf Kalla, salah satu pihak yang menggugat disebut sebagai individu yang secara logika sulit memiliki lahan seluas belasan hektar, sehingga menimbulkan dugaan rekayasa.

3. Keterlibatan aktor kuat

Kasus pertanahan kerap melibatkan perusahaan besar, pengembang, atau pemilik modal.

Ketika kekuatan ekonomi bertemu kelemahan sistem hukum, lahirlah ruang bagi apa yang sering disebut mafia tanah.

Modus yang Kerap Terjadi dalam Sengketa Tanah

Beberapa pola sengketa agraria di Indonesia menunjukkan indikasi berikut:

  • Pembuatan pihak ketiga sebagai pemilik atau penggugat semu
  • Gugatan direkayasa untuk memutus kepemilikan sebelumnya
  • Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tanah beralih ke korporasi besar
  • Aparat administrasi dan penegak hukum masuk dalam rangkaian proses

Jika benar terjadi, modus seperti ini melibatkan tiga komponen sekaligus: masalah administratif di Badan Pertanahan Nasional, peradilan yang memutus sengketa, serta kekuatan modal yang mengendalikan skenario.

Pertanyaan Penting: Jika Mantan Wakil Presiden Bisa Dirugikan, Bagaimana dengan Rakyat Biasa?

Inilah poin paling serius dalam kajian hukum agraria. Ketika seorang mantan wakil presiden, yang memiliki kapasitas politik, akses hukum, dan sumber daya, dapat mengalami sengketa tanah yang disebut sebagai “perampasan”, maka nasib masyarakat biasa berada pada posisi yang jauh lebih rentan.

Banyak kasus lain di Indonesia menunjukkan:

  • warga menggugat tetapi justru dikriminalisasi,
  • lahan rakyat diperkarakan oleh perusahaan besar,
  • sertifikat mendadak terbit atas nama pihak lain,
  • aparat digunakan untuk menekan pemilik asli.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan hanya administratif, melainkan menyangkut kesenjangan kekuasaan, keterbatasan kontrol negara, dan penyimpangan wewenang.

Tanggung Jawab Negara

Secara konstitusional, pemerintah wajib menjamin hak atas tanah dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemodal atau aparat. Ada beberapa langkah yang dianggap relevan:

1. Peninjauan dan pembatalan sertifikat bermasalah

Jika terdapat bukti bahwa sertifikat baru bertentangan dengan sertifikat lama yang lebih sah, pemerintah dapat membatalkan penerbitannya.

2. Reformasi sistem pertanahan

  • digitalisasi dokumen
  • audit proses peralihan hak
  • pengawasan pejabat pembuat akta tanah
  • penindakan terhadap oknum yang memfasilitasi praktik mafia tanah

3. Perbaikan lembaga peradilan

Sengketa tanah sering berujung di pengadilan. Tanpa peradilan yang bersih, proses hukum berubah menjadi alat legitimasi perampasan.

Paradigma Pembangunan yang Dikritik

Kasus pertanahan tidak hanya terjadi karena persoalan administrasi, tetapi juga karena model pembangunan yang memberi ruang besar kepada swasta.

Infrastruktur, jalan, hingga pengembangan kawasan sering mengikuti arah bisnis pengembang, bukan rencana tata ruang negara. Ketika negara bergantung pada korporasi, posisi tawar publik melemah.

Kasus sengketa tanah yang menyeret nama Jusuf Kalla memperlihatkan bahwa persoalan agraria di Indonesia bukan masalah individu, tetapi persoalan struktural.

Selama:

  • administrasi mudah dimanipulasi,
  • peradilan tidak independen,
  • dan pembangunan diserahkan sepenuhnya kepada swasta,

maka praktik mafia tanah akan terus berulang.

Jika negara mampu menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan rakyat, bukan hanya tokoh politik.

Perbaikan hukum agraria tidak dapat ditunda, karena tanah adalah hak dasar yang menentukan kesejahteraan masyarakat dan masa depan ruang hidup Indonesia.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050