
DOYANDUIT – Ketentuan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak UMKM kini mengikuti aturan terbaru dalam PMK-164 Tahun 2023.
Melalui regulasi ini, salah satu dokumen penting yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah Surat Pernyataan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500.000.000,00.
Dokumen tersebut menjadi syarat bagi pemberi penghasilan untuk menetapkan bahwa WP termasuk kategori yang dikenai PPh Final UMKM sesuai PP 55/2022.
Karena sifatnya administratif dan wajib mengikuti format resmi, Kementerian Keuangan menyediakan template baku pada Lampiran C PMK-164/2023.
Artikel ini merangkum penjelasan singkat mengenai fungsi dokumen, dasar hukum, serta menyediakan link download format resminya.
Selain itu, kamu juga mendapat contoh isi surat pernyataan yang sudah disesuaikan dengan Lampiran.
Mengapa Surat Pernyataan Ini Diperlukan?
Surat ini berfungsi sebagai konfirmasi bahwa WP OP yang menjalankan usaha masih berada dalam batas peredaran bruto ≤ Rp500 juta pada tahun berjalan. Dokumen ini dibutuhkan ketika:
- WP menerima pembayaran yang mensyaratkan pemotongan/pemungutan PPh.
- Rekanan atau instansi pemerintah memerlukan bukti administrasi untuk menerapkan tarif PPh Final UMKM.
- WP melakukan transaksi dengan pihak yang menggunakan sistem e-Bupot, e-Faktur, atau platform administrasi perpajakan lainnya.
Dengan adanya surat tersebut, pihak pemotong dapat menggunakan tarif yang sesuai tanpa kesalahan administrasi.
Dasar Hukum: PMK-164 Tahun 2023 & PP 55 Tahun 2022
Surat Pernyataan ini merujuk langsung pada dua regulasi utama:
- PP 55/2022 — mengatur ketentuan PPh Final UMKM.
- PMK-164/2023 — mengatur tata cara pemotongan dan pemungutan PPh, termasuk kebutuhan surat pernyataan sebagai bukti administrasi.
Lampiran C pada PMK-164/2023 memuat format resmi yang wajib dijadikan acuan.
Link Download Format Surat Pernyataan (Lampiran C PMK-164/2023)
Format berikut siap diisi, rapi, dan bisa langsung dipakai:
📄 Download Format Surat Pernyataan (DOCX)
Format S. Pernyataan OP UMKM Omzet Dibawah 500 juta
Contoh Isi Surat Pernyataan (Sesuai Lampiran C PMK-164/2023)
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama¹ :
NPWP/NIK² :
Alamat³ :
Selaku:
☐ Wajib Pajak
☐ Wakil/Kuasa*) dari Wajib Pajak
Nama⁴ :
NPWP/NIK⁵ :
Alamat⁶ :
Dengan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak yang disebutkan di atas merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Saya bersedia menerima akibat hukum apabila di kemudian hari Surat Pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Kota, Tanggal/Bulan/Tahun⁷
ttd
Nama⁸
Petunjuk Pengisian
- Nama penandatangan surat pernyataan.
- NPWP/NIK penandatangan surat pernyataan.
- Alamat penandatangan surat.
- Nama Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa.
- NPWP/NIK Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa.
- Alamat Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa.
- Kota dan tanggal pembuatan surat.
- Nama terang Wajib Pajak atau wakil/kuasa.
Cara Menggunakan Surat Ini
Beberapa langkah agar surat dapat diterima secara administratif:
- Isi seluruh kolom sesuai data resmi.
- Bila ditandatangani wakil, lengkapi surat kuasa atau dokumen pendukung.
- Cantumkan tanggal pembuatan sesuai transaksi.
- Tempel meterai saat akan diserahkan ke pihak pemotong/pemungut.
- Simpan salinan sebagai arsip untuk keperluan pelaporan atau pemeriksaan.
Dokumen sederhana ini bersifat penting karena memengaruhi ketepatan pemotongan pajak, sehingga WP perlu memastikan isi serta formatnya sesuai ketentuan.